Berita KPU Daerah

Pimpinan Parpol Harus Miliki Legalitas Yang Sah Dalam Pilkada 2015

Solok, kpu.go.id - Rabu (4/2), KPU Kota Solok melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pimpinan Partai Politik (Parpol) Tingkat Kota Solok, calon anggota Panwaslu Kota Solok, Kabag. Ops, Kasat Intel, Kasat Serse Polres Solok Kota, Pasi Intel Kodim 0309 Solok, Kesbangpol, Pol PP, dan Ketua LKAAM Kota Solok.

Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan penuh dari seluruh stakeholder terkait dalam persiapan penyelenggaraan Pilkada 2015. Berdasarkan Pasal 167 ayat 2 (a) Perpu No. 1 tahun 2014, dinyatakan bahwa Kab/Kota dengan jumlah penduduk sampai 100.000 jiwa tidak memiliki Wakil Bupati/Wakil Walikota. Ini akan menjadi babak baru bagi Pemerintahan Kota Solok, dimana dengan jumlah penduduk sekitar 65 ribu jiwa Kota Solok dalam Pilkada 2015 hanya akan memiliki Walikota saja. 

Dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015, Kota Solok menjadi satu-satunya kota yang akan memilih walikota untuk periode 2015-2020. Budi berharap kepada seluruh pimpinan partai politik tingkat Kota Solok untuk memberikan dukungan penuh dengan menjaga keamanan dan kelancaran dalam Pilkada 2015. 

Terkait dengan uji publik akan dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari : 2 orang dari akademisi, 2 orang dari unsur tokoh masyarakat, dan 1 orang dari KPU Kab/Kota. Materi Uji Publik adalah: pemaparan profil, visi dan misi, serta program bakal calon, pendalaman mengenai integritas bakal calon, pendalaman mengenai kompetensi bakal calon, dan klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat. 

Partai politik/gabungan parpol dalam mendaftarkan bakal calon walikota harus memenuhi persyaratan memiliki 20% kursi di DPRD Kota Solok atau 25 % suara sah Pemilu tahun 2014. Calon dari perseorangan harus didukung oleh 6,5 % jumlah penduduk, yaitu sekitar 4.000 – 4.500 dukungan foto copy KTP dan surat pernyataan dukungan. 

Pilkada 2015 adalah pertaruhan besar bagi KPU Kota Solok dalam mengemban tugas menyukseskan perwujudan demokrasi untuk masyarakat. Pimpinan partai politik diharapkan dapat memberikan surat keputusan kepengurusan terakhir, sebagai legalitas yang sah sesuai dengan AD/ART partai politik untuk persiapan pendaftaran bakal calon walikota dalam Pilkada 2015. Berkas pendaftaran bakal calon harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris dari partai politik sesuai dengan surat keputusan kepengurusan masing-masing partai. 

KPU Kota Solok juga masih menunggu revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR (bs/kpu-slk).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 19,944 kali